You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Untang
Desa Untang

Kec. Banyuke Hulu, Kab. Landak, Provinsi Kalimantan Barat

Selamat Datang di Website Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak Desa Untang Website

Struktur Organisasi

Administrator 09 Maret 2025 Dibaca 47 Kali
Struktur Organisasi

Struktur organisasi desa ini sangat penting buat menjalankan pemerintahan yang efektif. Setiap bagian memiliki fungsi masing-masing, dan kerja sama antara mereka yang memungkinkan desa berkembang serta memenuhi kebutuhan warganya. Kepala Desa (Kades) Ini posisi puncaknya, dia yang bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan di desa. Kades dipilih melalui pemilihan umum dan biasanya bertugas selama 6 tahun. Ia berperan sebagai pengambil keputusan utama, mengelola administrasi, dan mewakili desa dalam berbagai urusan eksternal.

Perangkat Desa di bawah Kapala Desa Untang sebanyak 5 Orang Kasi teridiri  ada perangkat desa, seperti Sekretaris Desa, Kaur keuangan, Kasi Urusan Umum dan Perencanaan, Kasi Pemerintahan Desa dan Kasi Kesra dan Pelayanan (dulu dikenal sebagai Kaur), serta ada 3 Orang Staf Desa Untang  yang tugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugasnya, seperti menyusun laporan, mengelola keuangan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ini adalah lembaga yang berfungsi untuk menampung aspirasi warga. Mereka berfungsi sebagai mediator antara masyarakat dan kades. Anggota BPD dipilih oleh warga desa dan biasanya terdiri dari beberapa orang yang mewakili wilayah yang ada di desa.

  1. Kepala Dusun atau wilayah dusun Simpang Tiga, Desa Untang menjadi 7 (Tujuh) Dusun, yaitu Dusun Sene, Dusun Sunge Laba, Dusun Simpang Tiga, Dusun Bandol, Dusun Bentinga, Dusun Loeng, dan Dusun Riung.
  2. Di desa untang ada 13 Rukun Tetangga (RT)  yang tersebar di 7 dusun yang ada di desa untang ini adalah struktur yang lebih kecil. RW adalah kumpulan beberapa RT. RT adalah unit terkecil di dalam masyarakat desa yang mengurus kelompok warga di satu area tertentu. Mereka juga berperan dalam kegiatan sosial dan pengawasan keamanan.

Kelompok Sumber Daya Masyarakat ini berupa kelompok-kelompok yang dibentuk berdasarkan kepentingan, seperti kelompok tani, kelompok pengajian, atau kelompok pemuda. Mereka sering terlibat dalam pembangunan desa dan kegiatan masyarakat.

 

Bagan Struktur Organisasi Desa Untang

1. Kepala Desa (Kades)

  • Bertanggung jawab penuh atas pemerintahan desa.

2. Perangkat Desa (Membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas)

  • Sekretaris Desa

  • Kasi Urusan Umum dan Perencanaan

  • Kasi Pemerintahan Desa

  • Kasi Kesra dan Pelayanan

  • Kaur Keuangan

  • Staf Desa (3 orang)

3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Mediator antara masyarakat dan Kepala Desa.

4. Kepala Dusun (7 Dusun)

  • Dusun Sene

  • Dusun Sunge Laba

  • Dusun Simpang Tiga

  • Dusun Bandol

  • Dusun Bentinga

  • Dusun Loeng

  • Dusun Riung

5. Rukun Tetangga (RT)

  • 13 RT tersebar di 7 dusun.

6. Kelompok Sumber Daya Masyarakat

  • Kelompok tani

  • Kelompok pengajian

  • Kelompok pemuda

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 5.900.000,00 Rp 5.900.000,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 900.000,00 Rp 900.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan